JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menunjuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan swasta untuk menjadi bank penyangga likuiditas. Bank penyangga itu akan menerima bantuan likuiditas dari pemerintah yang selanjutnya disalurkan ke bank lainnya yang membutuhkan pendanaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan bank penyangga tersebut disebut juga bank anchor (jangkar). Gabungan bank pelat merah dan swasta inilah yang menjadi pemasok utama di Pasar Uang Antar-Bank (PUAB).
Dana yang akan ditempatkan di bank jangkar tersebut diperoleh dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang merupakan hasil penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ke Bank Indonesia.
"Bank jangkar yang akan menjadi channeling dana yang telah disiapkan oleh Kemenkeu dari penjualan SBN ke BI sehingga tanggung jawab tetap ada di bank yang akan menyelesaikan kredit yang direstrukturisasi," kata Wimboh dalam video conference, Senin (11/5/2020).
Penunjukan bank penyangga likuiditas tersebut, lanjut Wimbo sudah sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur soal restrukturisasi kredit. Meski begitu, OJK belum menyebut perusahaaan mana saja yang tercatat sebagai bank penyangga atau jangkar, serta bagaimana skema penyalurannya bantuan likuiditas tersebut.