Sesuai Perppu Cipta Kerja, Pekerja Kontrak Tetap Dapat Kompensasi

Atikah Umiyani
Sesuai Perppu Cipta Kerja, pekerja kontrak tetap dapat kompensasi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pekerja/buruh kontrak tetap mendapatkan uang kompensasi setelah berakhirnya kontrak. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.

"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," tulis Kemenaker melalui akunnya di Instagram, dikutip iNews.id, Sabtu (7/1/2023).

Adapun ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Beleid ini diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu.

Berikut isi Pasal 61 A ayat 1-3 Perppu Cipta Kerja mengenai kompesansi bagi pekerja/buruh kontrak:

  1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
  2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya lho," tulis Kemenaker.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

ESDM Sebut Konsumsi BBM Subsidi Turun, Purbaya Tunggu Tagihan Pertamina

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan

Nasional
3 bulan lalu

Pemerintah Alokasikan Rp479 Triliun untuk Subsidi dan Kompensasi di 2025, Ini Rinciannya 

Nasional
3 bulan lalu

Menkeu Purbaya Bantah Ada Tunggakan Subsidi BUMN 2024, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal