Adapun, besaran tarif ojol dibagi tiga zona, yaitu Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp1.850 per km; batas atas sebesar Rp2.300 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.700 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 hingga Rp13.500.
Sedangkan Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp2.100 per km; tarif batas atas sebesar Rp2.600 per km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga Rp13.000.