JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkapkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 telah mempertimbangkan soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebeluknya, PPN dipatok 11 persen.
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12 persen ini memang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
"Kan sudah dihitung penerimaan kita itu target penerimaannya komponennya apa-apa kan udah didetailkan di situ. Semuanya sudah dihitungkan," ucap Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Namun, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12 persen ini sejatinya masih sekadar rencana dan perlu dibahas lebih lanjut. Sebab keputusan tersebut akan menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan)," tuturnya.
Susiwijono pun menambahkan, sejak dilantiknya Thomas Dwijandono sebagai Wakil Menteri Keuangan II, maka diskusi soal hal ini pun sudah dilakukan sangat panjang.
"Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisinya nanti bisa langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus maka lebih smooth lagi di dalam transisinya semuanya," kata Susiwijono.