Simak 4 Alasan Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce

Jeanny Aipassa
Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (fiki) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari. (Foto: dok iNews

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Regulasi anyar ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Adapun social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. 

Dengan demikian Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya, seperti tertuang dalam Pasal 21 ayat (3) Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (fiki) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, menjelaskan tentang bahayanya sebuah platform menjalankan bisnis media sosial dengan e-commerce secara bersamaan.
 
Menurut dia, setidaknya ada empat alasan, yang membuat sebuah platform dilarang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan, yaitu: 

1. Monopoli Pasar

Sebuah platform yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT, UI: Bukan Sikap Resmi Kampus

57 tahun lalu

Bukan Cuma Pakai Kata Sandi, Begini Cara Pelaku Judi Online Menjebak Korban

57 tahun lalu

Komdigi Ungkap Komentar Spam Judol Meningkat 128 Persen di Medsos, Pakai Sistem Otomatis

57 tahun lalu

Menkomdigi Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Minta Masyarakat Bijak Main Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal