Simak, Aturan Karantina Baru Pascalibur Nataru

Michelle Natalia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memberlakukan aturan karantina baru pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), peratutran yang berlaku tidak mengalami perubahan, yaitu : 

- Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di fasilitas karantina yang disiapkan pemerintah. 

- Wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

- Bagi WNI di luar kriteria tersebut, wajib menjalankan karantina secara mandiri di hotel yang direkomendasikan dengan menggunakan biaya sendiri. 

Aturan yang sama juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Nasional
2 hari lalu

Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Nasional
2 hari lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

Nasional
5 hari lalu

Kemlu Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi, Ada yang Lumpuh karena Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal