Simak, Aturan Karantina Baru Pascalibur Nataru

Michelle Natalia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

"Bagi WNA termasuk diplomat asing harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri," ungkap Menko Airlangga di Jakarta, Senin(27/12/2021).

Sedangkan untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

Menko Airlangga menyampaikan, untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. 

Adapun alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” tutur Menko Airlangga.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Bantah Incar Influencer dan Pedagang Online untuk Tarik Pajak Baru: untuk Semua WNI

57 tahun lalu

Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Busan Korsel, 2 WNI Hilang

57 tahun lalu

Kemlu Pastikan 3 WNI di Venezuela Aman usai Diguncang 2 Gempa Dahsyat

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal