Simak, Aturan Karantina Baru Pascalibur Nataru

Michelle Natalia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

"Bagi WNA termasuk diplomat asing harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri," ungkap Menko Airlangga di Jakarta, Senin(27/12/2021).

Sedangkan untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

Menko Airlangga menyampaikan, untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. 

Adapun alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” tutur Menko Airlangga.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Nasional
2 hari lalu

Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang

Nasional
2 hari lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

Nasional
5 hari lalu

Kemlu Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi, Ada yang Lumpuh karena Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal