Soal Utang Pemerintah kepada Jusuf Hamka, Ini Penjelasan Dirjen Kekayaan Negara

Michelle Natalia
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara, Rionald Silaban.

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara, Rionald Silaban, memberi penjelasan soal utang sebesar Rp800 miliar yang ditagih pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, ke pemerintah. 

Menurut Rionald yang juga menjadi Ketua Satgas BLBI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya memiliki kewenangan untuk penagihan utang, bukan pembayaran. 

"Jadi, kami (wewenangnya) soal penarikan uang bukan pembayaran. Jadi (soal utang Jusuf Hamka), tagihan kepada pemerintah itu, saya tidak melakukan kebijakan mengenai pembayaran tagihan," ungkap Rionald dalam Media Gathering di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Selain itu, data dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menunjukkan pemerintah sudah menyelesaikan seluruh kewajiban alias lunas kepada seluruh deposan dari bank-bank yang dilikuidasi pada 1998. 

Sebagai informasi, utang negara ke Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito CMNP di Bank Yama. Pada era 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan, makanya saat itu hadirlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

5 hari lalu

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

5 hari lalu

Pertanyakan Rentetan Fitnah dan Hate Speech Jusuf Hamka, Legal Counsel MNC Group Chris Taufik: Salam dari Opik Jangkrik!

8 hari lalu

MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal