Social Commerce Resmi Diatur, Mendag: Boleh Promosi, Tak Boleh Transaksi

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Dok. Kemendag)

Dia menegaskan, dengan adanya aturan ini maka social commerce tidak boleh melakukan transaksi dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.

"Transaksi langsung ga bisa, tidak diizinkan dalam Permendag yang diatur Permendag 31 Tahun 2023 ini," tuturnya.

Zulhas menjelaskan, aturan baru tersebut bukan untuk melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, Permendag 31/2023 diterbitkan untuk mengatur dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

IDAI Sarankan Anak di Bawah 2 Tahun Tidak Boleh Diberikan HP Sama Sekali!

Health
9 jam lalu

Anak yang Punya HP Sendiri Berisiko Alami Gangguan Otak, Dokter Ungkap Alasannya

Health
11 jam lalu

Anak-Anak Rentan Alami Gangguan Mental akibat Medsos, Ini Faktanya!

Nasional
11 jam lalu

IDAI Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal