Social Commerce Resmi Diatur, Mendag: Boleh Promosi, Tak Boleh Transaksi

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Dok. Kemendag)

"Transaksi langsung ga bisa, tidak diizinkan dalam Permendag yang diatur Permendag 31 Tahun 2023 ini," tuturnya.

Zulhas menjelaskan, aturan baru tersebut bukan untuk melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, Permendag 31/2023 diterbitkan untuk mengatur dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Harga Telur hingga Daging Ayam Naik di Hari Kemerdekaan, Ini Penjelasan Mendag

3 hari lalu

E-Commerce Indonesia Ekspansi Rambah Kawasan Asia Tenggara, Thailand Pasar Pertama

7 hari lalu

Fakta-fakta Detoks Media Sosial, Berapa Lama Waktu Dibutuhkan?

7 hari lalu

Lepas dari Kecanduan Media Sosial, Ini 3 Aktivitas Bantu Pulihkan Mental

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal