Social Commerce Resmi Diatur, Mendag: Boleh Promosi, Tak Boleh Transaksi

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Dok. Kemendag)

Dia menegaskan, dengan adanya aturan ini maka social commerce tidak boleh melakukan transaksi dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.

"Transaksi langsung ga bisa, tidak diizinkan dalam Permendag yang diatur Permendag 31 Tahun 2023 ini," tuturnya.

Zulhas menjelaskan, aturan baru tersebut bukan untuk melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, Permendag 31/2023 diterbitkan untuk mengatur dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Banjir Sumatera Belum Bencana Nasional, Kepala BNPB: Kelihatan Mencekam di Medsos

Internet
2 hari lalu

Masyarakat Doyan Scroll, Fathin Pujakesuma: Media Digital Jadi Ladang Informasi

Internasional
3 hari lalu

Israel Mata-matai Tentaranya, Cek Akun Media Sosial dengan Kecerdasan Buatan

Internasional
3 hari lalu

Terungkap, Hamas Mata-matai Akun Media Sosial Tentara Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal