Social Commerce Resmi Diatur, Mendag: Boleh Promosi, Tak Boleh Transaksi

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Dok. Kemendag)

"Transaksi langsung ga bisa, tidak diizinkan dalam Permendag yang diatur Permendag 31 Tahun 2023 ini," tuturnya.

Zulhas menjelaskan, aturan baru tersebut bukan untuk melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, Permendag 31/2023 diterbitkan untuk mengatur dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

2 hari lalu

Di Mahasiswa Bersuara, Sherly Annavita Ungkap Alasan Berani Bahas Isu Sensitif 

3 hari lalu

iNews Campus Connect 2026 Digelar di Untar, Mahasiswa Diajak Bijak Bermedia Sosial

9 hari lalu

Sudaryono: Mayoritas Penghujat Prabowo di Medsos Robot, Dikendalikan Oligarki dan Koruptor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal