Sri Mulyani Lembur di Malam Tahun Baru, Susun PMK soal PPN 12 Persen

Anggie Ariesta
Menkeu Sri Mulyani (kanan) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lembur di malam tahun baru 2025. Dia tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait teknis PPN 12 persen

Kementerian Keuangan langsung menggelar rapat usai konferensi pers pengumuman PPN 12 persen oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“PMK kan sekarang (disusun), makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita nggak pulang," kata Sri di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

“Karena mulai berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” imbuhnya.

Sri menambahkan, landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian, pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Januari 2025.

"Perintah Undang-Undang dari 11 persen menjadi 12 persen (berlaku) pada 1 Januari 2025, besok," kata Prabowo di kantor Kemenkeu, Selasa (31/12/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Datang ke GIIAS 2026, Menkeu Purbaya Soroti Peran Industri Otomotif di Indonesia 

9 hari lalu

Purbaya Ngaku Jadi Menkeu Paling Tak Beruntung, Singgung 4 Ujian Berat Ekonomi RI

9 hari lalu

Purbaya Ungkap Program MBG Habiskan Rp101,1 Triliun hingga Triwulan II 2026

9 hari lalu

Purbaya Pastikan Bukan Calon Gubernur BI: Saya Jadi Menkeu Sudah Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal