JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa aturan barang bawaan ke luar negeri yang harus lapor ke Bea Cukai justru mempermudah penumpang. Hal ini sebelumnya telah disinggung Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani yang menuturkan bahwa aturan ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, meski kebijakan tersebut minim digunakan penumpang.
"Termasuk tadi yang sudah disampaikan Pak Askolani, tentu tujuannya mempermudah tapi mungkin komunikasinya yang perlu lebih di sederhanakan dan diperjelas, sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Maret 2024, Senin (25/3/2024).
Dengan begitu, Sri Mulyani menegaskan aturan yang ada saat ini untuk lebih membantu UMKM yang sedang ada acara di luar negeri dan kembali ke Tanah Air.
"Untuk itu saya sudah minta kepada Bea Cukai untuk barang bawaan tadi yang tujuannya sebenarnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk juga dari UMKM yang melakukan ekshibisi itu sering komplikasinya di dalam membawa kembali barangnya ke Indonesia," tuturnya.
Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017. "Itu yang sebetulnya tujuan PMK-nya itu, lebih pada hal itu," ucapnya.