Dari hasil investigasi, ada 4 pelanggaran yang dilakukan RAT. Pertama, RAT terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
"RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN," ujar Budi.
Kedua, RAT tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, saudara RTA telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Keempat, terdapat informasi lain yang indikasi saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen untuk rekomendasikan memecat saudara RAT," tutur Budi.