JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan adanya temuan transaksi jumbo mencapai triliunan rupiah dari dua orang wajib pajak (WP). Hal ini diketahui dari data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak.
Sri Mulyani menjelaskan, dua sosok WP yang tercatat memiliki nilai transaksi triliunan rupiah berinisial SB dan DY.
"Satu, figurnya pakai inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam dikutip, Selasa (21/3/2023).
Dia menambahkan, SB diketahui memiliki saham di perusahaan dengan inisial PT BSI. Perusahaan tersebut pun juga ada di dalam surat PPATK.
"Kita teliti PT BSI yang ada di dalam surat PPATK juga, PT BSI ini data PPATK menunjukkan Rp11,77 triliun. SPT Pajaknya menunjukkan Rp11,56 triliun. Ada perbedaan Rp200-an miliar itu pun dikejar. Kalau buktinya nyata perusahaan itu akan didenda 100 persen," tuturnya.