JAKARTA, iNews.id - Bagi Anda yang ingin memiliki rumah dengan dana terbatas bisa memilih cara dengan KPR alias Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun ada beberapa syarat ambil KPR rumah yang harus Anda penuhi supaya disetujui bank.
Bagi yang kesulitan untuk membeli rumah secara tunai, KPR tentu menjadi salah satu cara yang bisa membantu Anda meringankan dalam usaha memiliki rumah idaman. Namun sebelum menjelaskan mengenai syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR, ketahui dulu yuk apa itu KPR.
Mengutip laman OJK, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan perbankan kepada nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Ada dua jenis KPR di Indonesia, yakni KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.
1. KPR Subsidi adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah untuk membantu membeli rumah atau memperbaiki rumah yang dimiliki. Subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Namun KPR subsidi diatur oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat bisa mendapatkan fasilitas KPR ini. Adapun batasan yang ditetap dalam memberikan KPR subsidi berdasarkan penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.