Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Penting Ini

Punta Dewa
Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Peserta JHT dapat mencairkan dana JHT setelah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun. Namun, dana JHT juga dapat dicairkan sebelum usia pensiun dengan syarat tertentu, seperti mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

Peserta yang memasuki masa pensiun akan menerima manfaat pensiun dari dana JHT. Besar manfaat ini dapat bergantung pada lama masa bakti, tingkat upah, dan kontribusi selama masa kerja.

Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Selasa (21/11/2023) untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.

Kriteria Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Usia Pensiun 56 Tahun
Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Cacat total tetapi. Meninggal dunia
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Berkas Persyaratan untuk Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada).

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Februari 2026? Simak Info Lengkapnya

57 tahun lalu

Apakah BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Infonya di Sini!

57 tahun lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal