Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Penting Ini

Punta Dewa
Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang

Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
Ambil nomor antrean.
Proses wawancara dan verifikasi data.
Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Online

Sementara bagi kamu yang ingin melakukan pencairan secara online, bisa dilakukan lewat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Demikianlah syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara terkait Video Viral Calon Karyawan Berjalan di Atas Api

2 bulan lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

2 bulan lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

2 bulan lalu

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal