Terlalu Tinggi, 6 Perusahaan di Karawang Ajukan Penangguhan UMK

Antara
Ilustrasi (Foto: iNews.id/YULIANTO)

KARAWANG, iNews.id - Enam perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 yang ditetapkan sebesar Rp3.919.291.

"Dari laporan yang kami terima, keenam perusahaan itu sudah mengajukan penangguhan UMK 2018 ke Pemerintah Provinsi Jabar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto di Karawang, Jumat (29/12/2017).

Ia mengatakan, enam perusahaan yang mengajukan UMK 2018 merupakan perusahaan padat karya atau perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sandang dan kulit (TSK).

Menurut dia, penangguhan UMK itu dibolehkan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK, karena hal tersebut diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Tapi memang ada prosesnya, seperti ketentuan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan yang diwakili serikat pekerja," katanya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang sendiri sejak jauh-jauh hari mempersilakan perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah sesuai UMK, segera mengajukan penangguhan upah.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang Sering Bikin Orang Bingung, Yuk Cari Tahu!

Bisnis
4 tahun lalu

Kemnaker Bahas Penetapan Upah Minimum 2022, Begini Prosesnya

Makro
6 tahun lalu

Buruh Tuntut UMK Bekasi Naik Jadi Rp4,9 Juta, Apindo Setuju Rp4,5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal