Terlalu Tinggi, 6 Perusahaan di Karawang Ajukan Penangguhan UMK

Antara
Ilustrasi (Foto: iNews.id/YULIANTO)

Terkait dengan kenaikan UMK tahun 2018 yang mencapai Rp3.919.291, Disnakertrans Karawang telah memberi batas waktu pengajuan penangguhan UMK 2018 hingga 20 Desember 2017.

"Sampai batas waktu itu berakhir, terdapat enam perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK," katanya.

MK 2018 di Karawang yang hampir menembus angka Rp4 juta itu sendiri mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2017 yang mencapai Rp3.605.272.

Atas diberlakukannya UMK Karawang sebesar Rp3.605.272 pada 2017, terdapat 26 perusahaan mengajukan penangguhan upah, tapi yang dikabulkan 25 perusahaan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang Sering Bikin Orang Bingung, Yuk Cari Tahu!

Bisnis
4 tahun lalu

Kemnaker Bahas Penetapan Upah Minimum 2022, Begini Prosesnya

Makro
6 tahun lalu

Buruh Tuntut UMK Bekasi Naik Jadi Rp4,9 Juta, Apindo Setuju Rp4,5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal