Tolak Aturan JHT, Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Besok

Athika Rahma
Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari 2022. (foto: SINDOnews)

Dia menyebut ada dua tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi besok. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid ini yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100 persen pada usia 56 tahun.

Kedua, tuntutan agar Presiden Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Menurutnya, Menaker saat ini sudah banyak memberikan kebijakan yang tidak pro buruh.

"Omnibuslaw, lalu PP No 36 Tahun 2021 tentang UMP, yang mana UMP hanya naik setengah harga toilet umum yaitu sekitar Rp 1.200. Ini sangat menyakitkan bagi buruh. Dan sekarang, tiba-tiba ada Permenaker No 2 Tahun 2022," ucap Said. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR

Nasional
4 hari lalu

Buruh Konsolidasi Aksi di JCC Senayan, Tuntut Kenaikan Upah Minimal 8,5 Persen

Nasional
9 hari lalu

Mengenal Marsinah, Buruh Kecil dari Nganjuk Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
21 hari lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal