JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto hari ini, Kamis (15/9/2022) menyerahkan 762 sertifikat tanah kepada 656 masyarakat di Desa Ongkaw III, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Hal ini sekaligus untuk menuntaskan konflik lahan yang terjadi selama ini.
"Masyarakat baru saja menerima sertifikat dari Tanah Objek Reforma Agraria (Tora)," ujar Hadi dikutip dari Antara, Kamis (15/9/2022).
Hadi menjelaskan, masyarakat Desa Ongkaw harus menunggu kepastian selama 33 tahun terkait kepemilikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Jasa Jastamin. Dengan diberikannya sertifikat tanah ini, Hadi menyatakan, tanah masyarakat sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dan sudah jelas letak, luas, dan nama pemiliknya.
Selain itu, tanah yang didapat dari proses redistribusi ini sudah sah secara hukum menjadi milik masyarakat seutuhnya. Dengan diserahkannya 762 sertifikat tanah tersebut, masyarakat setempat akhirnya memiliki kepemilikan resmi tanah yang ditempati dan dijadikan ladang hidup seperti bertani setelah melalui penantian yang panjang.