"Hari ini setelah 33 tahun berkat kerja sama pemerintah daerah, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sudah bisa menyelesaikan keinginan masyarakat tersebut. Tanah itu bisa dibagikan kepada 656 keluarga dan jumlahnya 762 sertifikat," ucap Hadi.
Hadi juga meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut untuk menjaganya dengan baik.
"Sertifikat ini sudah by name. Sertifikat itu harus disimpan dengan baik," tuturnya.