JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung uji materi Undang-Undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengaturan perlu diterapkan kepada seluruh media konten demi kesetaraan di industri.
Komisioner KPI, Yuliandre Darwis mengatakan, komisi telah mengeluarkan tiga sikap resmi soal gugatan yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV itu.
Berikut sikap resmi KPI:
1. KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten;
2. KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
3. KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional.