Uji Materi UU Penyiaran, Ini 3 Poin Sikap KPI

Suparjo Ramalan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung penuh uji materi Undang-Undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung uji materi Undang-Undang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengaturan perlu diterapkan kepada seluruh media konten demi kesetaraan di industri.

Komisioner KPI, Yuliandre Darwis mengatakan, komisi telah mengeluarkan tiga sikap resmi soal gugatan yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV itu.

Berikut sikap resmi KPI:

1. KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten;

2. KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;

3. KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Lantik 7 Komisioner KPID Jakarta, Titip Pesan Jaga Ruang Siar Beretika

Nasional
24 hari lalu

Anugerah KPI 2025, 381 Program TV dan Radio Bersaing Dapat Penghargaan

Nasional
1 bulan lalu

KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!

Nasional
1 bulan lalu

KPID DKI Dorong Revisi UU Penyiaran Dipercepat, Atur Pengawasan Media Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal