JAKARTA, iNews.id - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menyoroti
wacana pembentukan Dewan Moneter untuk membantu pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam merencanakan serta menetapkan kebijakan moneter. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Rencananya DPR hendak mengubah UU tentang Bank Indonesia. Akan dibentuk Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan sehingga BI menjadi subordinasi dari pemerintah,” ujar Faisal, dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Dia mengatakan revisi Undang Undang Nomor 23 Tahun1999 tentang Bank Indonesia sebagai respons atas pelambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23D.
UUD 1945 pasal 23D menyebutkan negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur oleh UU.
Hal itu kemudian diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2, yaitu Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lain, kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.