Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Berliana Indah Pratiwi
Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya. (Foto: Istimewa)

7. Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku untuk pemrosesan SKCK. Aplikasi mungkin menyediakan berbagai metode pembayaran seperti, transfer bank, atau metode pembayaran lainnya. 

8. Setelah pembayaran berhasil, cetak barcode atau bukti registrasi sebagai bahwa Anda telah mendaftar untuk SKCK.

9. Kemudian kunjungi Loket Pelayanan SKCK terdekat, biasanya di Polda/Polres/Polsek, dengan membawa barcode atau bukti registrasi serta dokumen persyaratan yang sudah diunggah sebelumnya.

10. Di Loket Pelayanan, serahkan barcode dan dokumen persyaratan kepada petugas. Mereka akan memproses permohonan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan SKCK fisik yang sudah jadi. 

Cara Pembuatan SKCK Offline Terbaru

1. Datang ke Loket Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berada di Polda, Polres, atau Polsek terdekat dengan jam kerja dari pukul 08.00 - 15.00.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sahroni Yakin Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba Sindikat Profesional: Usut Tuntas!

2 hari lalu

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara usai Diisukan bakal Diganti

7 hari lalu

Kapolri Ingatkan Jajaran: Jaga Semangat Hoegeng, Jadilah Polisi yang Dicintai Masyarakat

7 hari lalu

Mutasi Polri Besar-besaran: 146 Perwira Tinggi dan Menengah Bergeser

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal