Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Berliana Indah Pratiwi
Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya. (Foto: Istimewa)

Cara Pembuatan SKCK Offline Terbaru

1. Datang ke Loket Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berada di Polda, Polres, atau Polsek terdekat dengan jam kerja dari pukul 08.00 - 15.00.

2. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK. Dokumen ini bisa berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu keluarga, pas foto, dan dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku di wilayah Anda.

3. Selanjutnya, Anda akan diberikan formulir pendaftaran SKCK. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan tepat sesuai dengan informasi yang diminta.

4. Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk membuat dokumen sidik jari.

5. Serahkan formulir pendaftaran SKCK dan dokumen-dokumen persyaratan lainnya ke petugas administrasi di loket tersebut.

6. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Loket Pelayanan. Umumnya sebesar Rp30 ribu, sesuai dengan PP RI Nomor 60 Tahun 2016.

7. Setelah melengkapi semua langkah di atas, Anda perlu menunggu proses pembuatan SKCK selesai.

8. Langkah terakhir, Anda akan dipanggil petugas untuk mengambil SKCK fisik yang sudah jadi.

Syarat-Syarat Pembuatan SKCK

1. Fotokopi KTP dan biasanya Anda juga harus menunjukkan KTP asli saat mengajukan permohonan SKCK. Hal ini diperlukan untuk verifikasi identitas.

2. Fotokopi Akte Lahir, Ijazah, atau Surat Nikah.

3. Sidik jari Anda akan diambil sebagai bagian dari proses pembuatan SKCK dan menyimpannya dalam basis data kepolisian untuk verifikasi identitas.

4. Jika Anda belum memiliki KTP, Anda mungkin perlu menyediakan fotokopi kartu identitas lain yang sah sebagai alternatif. 

5. Sediakan 6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6. Pas foto harus memenuhi persyaratan seperti latar belakang merah, pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Juga, pastikan foto menampilkan tampak muka secara utuh, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan jilbab tidak menutupi wajah.

Itu tadi ulasan cara pembuatan SKCK Baru 2023 dan syaratnya. Bagi Anda yang ingin segera membuat SKCK, pastikan dokumen-dokumen yang diberikan dalam kondisi yang baik dan valid, serta periksa dengan teliti persyaratan yang berlaku ya!

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
19 jam lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
20 jam lalu

Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025

Nasional
1 hari lalu

Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal