Penonaktifan portal online sebelumnya https://skck.polri.go.id berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Adapun langkah-langkah pembuatan SKCK via aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Super Apps Presisi Polri di Google Play Store ataupun App Store.
2. Buka aplikasi, lalu masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, daftar atau registrasi dengan mengisi nama, alamat email, nomor telepon, dan lainnya.
3. Setelah berhasil masuk, cari dan pilih opsi "SKCK" dari menu utama aplikasi.
4. Klik "Ajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian" atau opsi serupa.
5. Unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan SKCK. Dokumen ini bisa berupa KTP, kartu keluarga, pas foto, dan lainnya. Pastikan dokumen yang diunggah berkualitas baik dan sesuai dengan ketentuan.
6. Isi semua informasi yang diminta pada formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan akurat.