Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Berliana Indah Pratiwi
Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya. (Foto: Istimewa)

Penonaktifan portal online sebelumnya https://skck.polri.go.id berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Adapun langkah-langkah pembuatan SKCK via aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Super Apps Presisi Polri di Google Play Store ataupun App Store.

2. Buka aplikasi, lalu masuk ke akun Anda. Jika belum memiliki akun, daftar atau registrasi dengan mengisi nama, alamat email, nomor telepon, dan lainnya.

3. Setelah berhasil masuk, cari dan pilih opsi "SKCK" dari menu utama aplikasi.

4. Klik "Ajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian" atau opsi serupa.

5. Unggah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan SKCK. Dokumen ini bisa berupa KTP, kartu keluarga, pas foto, dan lainnya. Pastikan dokumen yang diunggah berkualitas baik dan sesuai dengan ketentuan.

6. Isi semua informasi yang diminta pada formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan akurat. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri

57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Hore! Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Mabes hingga Polsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal