Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Berliana Indah Pratiwi
Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya. (Foto: Istimewa)

2. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK. Dokumen ini bisa berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu keluarga, pas foto, dan dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku di wilayah Anda.

3. Selanjutnya, Anda akan diberikan formulir pendaftaran SKCK. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan tepat sesuai dengan informasi yang diminta.

4. Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk membuat dokumen sidik jari.

5. Serahkan formulir pendaftaran SKCK dan dokumen-dokumen persyaratan lainnya ke petugas administrasi di loket tersebut.

6. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Loket Pelayanan. Umumnya sebesar Rp30 ribu, sesuai dengan PP RI Nomor 60 Tahun 2016.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

50 Pati Polri Naik Pangkat, Ada Kadivhubinter hingga Kapolda Sulut

3 hari lalu

Pecah Bintang, Ada 34 Jenderal Baru Polri di September 2026

4 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

4 hari lalu

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal