WNA Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksinasi Mulai 6 Juli

Rina Anggraeni
Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia harus punya bukti vaksinasi Covid-19. (Isty Maulidya/MNC Portal)

Mengenai batas karantina selama delapan hari sudah sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan sejumlah pertimbangan, seperti dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah empat hari, sehingga masa karantina delapan hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

Selain itu, karantina delapan hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan, sedangkan exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen. Adapun implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat agar tidak terjadi penularan di masa karantina.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Nasional
2 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
2 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Nasional
5 hari lalu

3 Jalur Penerbangan Indonesia-Arab Saudi dari Jakarta, Catat Rute dan Maskapainya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal