WNA Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksinasi Mulai 6 Juli

Rina Anggraeni
Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia harus punya bukti vaksinasi Covid-19. (Isty Maulidya/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksinasi terhitung sejak 6 Juli 2021. Selain itu, juga menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19. 

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021). 

Namun pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia tapi belum mengantongi kartu vaksin, dia menuturkan, harus lebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Kemudian setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, WNI tersebut akan langsung mendapatkan vaksin.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” ujar Jodi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internasional
24 jam lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Nasional
1 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
1 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Nasional
4 hari lalu

3 Jalur Penerbangan Indonesia-Arab Saudi dari Jakarta, Catat Rute dan Maskapainya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal