JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Merespons hal itu, pemilik Paytren Ustadz Yusuf Mansur buka suara. Ia mengaku ikhlas dan mengaku telah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu memajukan ekonomi masyarakat melalui Paytren.
“Ridha, insyaAllah. Sudah memperjuangkan yang terbaik juga, dengan izin Allah, sudah maksimal di kerja dan usaha,” kata Yusuf Mansur saat berbincang dengan iNews.id pada Selasa (14/5/2024).
Atas dicabutnya izin usaha Paytren, Yusuf Mansur menyampaikan bahwa tujuannya mendirikan Paytren adalah untuk memajukan ekonomi masyarakat dan mendorong ekonomi syariah. Ia berharap semoga usahanya kala itu bisa menjadi amal jariyahnya.
“Gimana niatnya, kan niat saya sudah dicatat Allah. Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, lalu memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik,” tutur dia.