JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi 10 emiten lebih dari setahun berturut-turut sejak 19 Juli 2021. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda perdagangan saham 10 emiten tersebut akan dinormalisasi.
BEI memutuskan memperpanjang suspensi terhadap 10 anggota bursa tersebut. Hal itu disampaikan BEI melalui pengumuman bernomor No. Peng-SPT-00006/BEI.PP1/07-2022, No. Peng-SPT-00013/BEI.PP2/07-2022, dan No. Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2022 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
"Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan tanggal 18 Juli 2022 terdapat 10 Perusahaan Tercatat yang telah dikenakan Notasi Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut sejak tanggal 19 Juli 2021," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Adi Pratomo Aryanto; Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida; dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dikutip, Rabu (20/7/2022).
Perpanjangan suspensi perdagangan efek terhadap 10 emiten itu, didasarkan pada dua pertimbangan, di antaranya pengumuman Bursa No. Peng-00203/BEI.POP/07-2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus; dan Ketentuan II.4 Peraturan Bursa No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, diatur bahwa Bursa dapat melakukan Suspensi Efek atas Efek Bersifat Ekuitas yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.
Untuk menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek kepada 10 Perusahaan Tercatat tersebut di Pasar Reguler dan Tunai sejak sesi I perdagangan hari Selasa, 19 Juli 2022 hingga pengumuman lebih lanjut.