Tax Amnesty jilid II dalam sistem perpajakan nasional jelas memberikan banyak kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk bisa mendeklarasikan hartanya yang belum diungkap.
Sebelumnya, Hotman menuturkan, pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar sebagai WP Orang Pribadi sudah berkali-kali mengingatkan untuk mengikuti PPS.
Maka dari itu, Hotman berencana untuk segera menunaikan kewajibannya kepada negara dengan turut serta dalam agenda Tax Amnesty Jilid II kali ini, dan siap untuk langsung menghadap kantor DJP wilayah Jakarta Utara.
"Yang sekarang juga saya ikut tax amnesty jilid II karena saya sudah dicek ternyata ada lagi yang belum lapor ya bayar," kata Hotman.
Perlu diketahui, Tax Amnesty jilid I terjadi pada Juli 2016 hingga April 2017 silam sebagai fasilitas perpajakan bagi warga negara yang belum mengungkapkan harta perolehannya. Saat itu, tarif pungutan yang dikenakan pun lebih rendah dari tarif normal.