BEI Sesuaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Transaksi Saham, Ini Mekanismenya

Dinar Fitra Maghiszha
Ilustrasi transaksi saham. (Foto: MPI)

“Jadi finalnya sama dengan PPN 11 persen,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy.

Sebagai catatan, saham bukan merupakan objek pajak. Namun, anggota bursa (AB) atau sekuritas (perusahaan perantara perdagangan efek) merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP).

Sehingga dasar pengenaan PPN adalah terhadap fee atau komisi transaksi efek. Ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

8 jam lalu

Yuk, Kenali Investasi Syariah! Ikuti Webinar Gratis Bersama BEI dan MNC Sekuritas: Jadi Investor Syariah

6 hari lalu

Danantara Siapkan Pelindo hingga Pupuk Indonesia Melantai di Bursa, Begini Tahapannya

6 hari lalu

MNC Sekuritas Dorong Semangat Investasi Mahasiswa melalui Seminar SMARTVEST 2026 di Universitas Sahid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal