BEI Sesuaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Transaksi Saham, Ini Mekanismenya

Dinar Fitra Maghiszha
Ilustrasi transaksi saham. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan update terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) 12 persen terhadap jasa transaksi perdagangan efek. Mekanisme ini tercantum dalam Surat Edaran No: S-00001/BEI.KEU/01-2025, yang terbit pada 1 Januari 2025. 

Surat edaran itu memuat tambahan informasi atas surat edaran bursa sebelumnya perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025. Dalam surat terbaru, BEI mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku pada 31 Desember 2024. 

Aturan ini menegaskan dua hal, yakni mekanisme penghitungan tarif PPN 12 persen dan adanya Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai Lain dalam PMK 131/2024 adalah 11/12 (sebelas per dua belas). 

“Tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain,” bunyi surat edaran tersebut, dilihat Rabu (1/1/2025).

Maka sejatinya PPN yang berlaku tetap 12 persen, meskipun nilai lain membuat teknis penghitungan pungutan menjadi 11 persen. Dengan demikian, ketentuan ini yang menjadi dasar pada perdagangan perdana besok, 2 Januari 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Begini Suasana Latihan Timnas Indonesia U-22 jelang Lawan Mali U-22 Besok

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Longsor Banjarnegara Terekam Video, Warga Panik Menyelamatkan Diri

Buletin
4 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Buletin
5 hari lalu

Miris! Penculik Bilqis Ternyata Juga Jual Dua Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal