Berantas Pinjol Ilegal, Aplikasi Fintech di Google Play Store Harus Terdaftar di OJK

Michelle Natalia
Aplikasi Financial Technology (Fintech) di Google Play Store kini harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Dengan demikian, sampai dengan saat ini penyelenggara fintech baru belum bisa mendaftarkan entitasnya ke OJK, dan fintech lending yang sudah mendapat tanda terdaftar ditingkatkan kualitasnya," ujar Tongam.

Selain itu, lanjutnya, OJK bersama pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat, karena situasi saat ini tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan masih rendah.

"Edukasi OJK bekerjasama dengan berbagai media dan berbagai instansi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, akses kepada pinjol ilegal sangat berbahaya," tutur Tongam.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
12 jam lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Nasional
1 hari lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
4 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal