Menurut dia, apabila lembaga tersebut membutuhkan dana untuk menanggulangi bencana, maka BNPB dapat mengajukan anggaran langsung ke Kemenkeu. Hal ini biasa disebut dengan anggaran siap pakai, yang berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).
Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB Sutopo Purwo Nugroho sebelumnya mengeluhkan anggaran yang diterima lembaganya selalu mengalami penurunan setiap tahun. Hal ini kemudian diklaim dapat menghambat proses penanggulangan bencana.
"Anggaran BNPB terus menurun. Di satu sisi ancaman bencana meningkat tetapi anggaran bencana menurun. Tahun 2019 hanya mendapat Rp610 miliar, turun Rp90 miliar dibandin tahun ini, Rp700 miliar," tutur Sutopo.
Sutopo memaparkan, idealnya alokasi anggaran untuk BNPB sekitar 1 persen dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menjelaskan BNPB telah mengalkulasi dan mengajukan pagu anggaran setiap tahunnya.
Hanya saja, nilai realisasi dari Kemenkeu berbeda dari yang diajukan. Di banyak daerah, anggaran mitigasi juga sangat kecil, yaitu sebesar 0,002 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Padahal, idealnya, anggaran mitigasi bencana untuk daerah bisa mencapai 1 persen dari APBD.
"Untuk tsunami perlu melanjutkan program peringataan masterplan yang dulu pernah dilakukan 2012 kemudian berhenti karena tidak ada dukungan dana. Demikian juga kita perlu masterplan penanganan banjir, erupsi, longsor," ujar Sutopo.