DJP Tambah 6 Produk Digital Asing yang Kena Pajak di Indonesia

Michelle Natalia
gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Foto: dok SP)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah enam perusahaan asing yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Enam perusahaan tersebut, yaitu Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan  Aceville Pte Ltd.

Shutterstock, perusahaan yang berbasis di  New York, Amerika Serikat, adalah penyedia global stock fotografi, video, musik, ilustrasi, dan pengeditan, yang cukup populer untuk membuat konten di media sosial. 

Fenix International Limited yang berbasis di London, Inggris, adalah platform digital yang menyediakan informasi perusahaan gratis dari Companies House termasuk alamat kantor terdaftar, riwayat pengarsipan, akun, laporan tahunan.

Bold LLC adalah perusahaan teknologi yang menyediakan produk, alat, panduan, dan dukungan online untuk membantu semua pekerjaan, karier, dan bisnis.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
7 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

11 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

26 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

1 bulan lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal