JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan pajak terbaru bernama tax deduction, alternatif insentif pajak selain tax holiday dan tax allowance. Namun, tax deduction ini tidak mendapatkan insentif langsung berupa pemotongan PPh badan seperti yang lain.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, melalui jenis pajak ini perusahaan diberikan kebebasan untuk menentukan biaya kegiatan yang lebih tinggi daripada seharusnya. Dengan demikian, perusahaan tersebut bisa mendapatkan pajak yang lebih rendah dari seharusnya.
"Katakan kalau tadi Rp1.009 dikurangi Rp100 berarti untungnya Rp900, sekarang karena dia boleh mengakui lebih dari Rp100 misal Rp150, maka berarti labanya Rp850. Jadi yang dikali untuk pajak jadi Rp850 kali 25 persen bukan Rp900 kali 25 persen. Jadi pemerintah memberikan insentif juga kalau begitu caranya," ujarnya di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Menurut dia, perumusan tax deduction cukup rumit sebab Undang Undang PPh badan tidak mengenal kebijakan semacam ini. Oleh karena itu, kini ia berupaya berdiskusi dengan pihak-pihak terkait supaya menemukan pemecahan agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
"Kita lihat dulu ya, seperti yang saya bilang tadi super deduction-nya kalau dalam korelasi undang-undang tidak ada tetapi kita coba sekarang carikan bentuk yang paling pas seperti bagaimana," kata dia.