Gulirkan Tax Deduction, Kemenkeu Sasar Kegiatan R&D dan Vokasi

Isna Rifka Sri Rahayu
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara (Foto: iNews.id/Isna)

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah membahas besaran mark up biaya yang diperbolehkan dalam jenis pajak ini. Kemudian dibahas juga industri seperti apa yang berhak mendapatkannya serta jangka waktu penerimaan pajak ini.

Sampai sekarang pemerintah sudah merencanakan dua kegiatan yang dapat diberikan tax deduction seperti kegiatan research and development (RND) dan pendidikan vokasi. Namun, selama pelaku usaha memiliki inisiatif, ia akan memikirkan penambahan kegiatan tersebut.

"Ini yang kita lagi tanya ke teman-teman Perindustrian, kalau yang dinilai research and development (RND) itu seperti apa proses bisnisnya. Kalau kita tahu, kita bisa mendesain klasifikasinya. Jadi kalau kita kasih insentif itu agak dalam kita memikirkannya supaya yang benar-benar dapat memang dapat," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Makro
1 tahun lalu

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Tax Holiday, Ini Alasannya

Bisnis
3 tahun lalu

Kepala Otorita Sebut Aturan Pemberian Insentif untuk Investor IKN Tinggal Tunggu Diteken Jokowi

Makro
4 tahun lalu

Pandemi Dorong Digitalisasi Ekonomi, Kemenkeu Andalkan Unicorn

Makro
4 tahun lalu

Atasi Perubahan Iklim, Mobil dengan Emisi Karbon Tinggi Akan Kena Pajak Lebih Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal