Berikut daftar provinsi dengan UMP terendah di Indonesia pada tahun 2023, dirangkum dari berbagai sumber, Senin (27/11/2023).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1,95 juta, naik 8,01 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,81 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1,981 juta, naik 7,65 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,84 juta.
Ridwan Kamil menetapkan UMP 2023 Jawa Barat sebesar Rp1,986 juta, naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,84 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2023 ditetapkan sebesar Rp2,04 juta. Kenaikan sebesar Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1,89 juta.