JAKARTA, iNews.id - Ada sejumlah provinsi dengan UMP terendah di Indonesia pada tahun 2023. Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya di suatu provinsi.
UMP ditetapkan oleh gubernur dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Besaran UMP di setiap provinsi berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor, yaitu standar kebutuhan hidup, tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. UMP disesuaikan setiap tahun.
Pada 1 Januari 2023, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah sebesar Rp1.958.000. Nilai ini meningkat sebesar 8,01% dari tahun sebelumnya. Di posisi kedua adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan UMP sebesar Rp1.981.000.
Jawa Barat menempati posisi ketiga dengan UMP sebesar Rp1.986.000. Jawa Timur berada di posisi keempat dengan UMP sebesar Rp2.040.000.