Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat 2023 ditetapkan sebesar Rp2,37 juta. Kenaikan sebesar 7,44 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,2 juta.
Nah, itulah daftar 5 provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia tahun 2023.