Kasus Indosterling, Satgas Waspada Investasi Dorong Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Rina Anggraeni
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Tongam kemudian meminta IOI untuk mengumumkannya lewat website soal kegiatan investasi tersebut. SWI juga meminta IOI melakukan kegiatan sesuai izin.

"Kami sangat mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan, dan meminta tidak melakukan kegiatan investasi," ucapnya.

Pengacara PT IOI Hardodi sebelumnya mengatakan, kliennya sudah menawarkan penyelesaian pembayaran dana nasabah yang menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lewat aset perseroan di Menteng, Jakarta Pusat.

Data putusan PKPU, jumlah nasabah Indosterling yang ikut dalam produk tersebut mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp1,2 triliun.

"Jadi dari total nasabah itu yang ikut ke dalam PKPU mencapai 878 nasabah. Kemudian yang tidak ikut (PKPU) 163 nasabah," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

OJK Ciduk 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong

Bisnis
3 tahun lalu

Satgas Waspada Investasi Ciduk 85 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Bisnis
3 tahun lalu

Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi Ilegal, Ada Penyelenggaraan Haji

Bisnis
3 tahun lalu

Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol Ilegal dan 9 Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal