Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Maybank, Ekonom: Ini bukan Wewenang LPS

Kunthi Fahmar Sandy
Kasus pembobolan rekening tabungan nasabah senilai Rp22 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk masih terus bergulir. (Foto: Ist)

"Kita pernah alami kasus seperti ini, seperti kejadian Malinda Dee. Jangankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank secara keseluruhan, bahkan terhadap Citibank pun tidak terlalu banyak terpengaruh," ucapnya.

Menurut dia, kasus ini juga sudah masuk ranah pidana dan kepolisian yang menangani, sehingga regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu turun tangan. Begitu pun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Piter menegaskan, kasus ini bukan masuk ke dalam wewenangnya karena tugas institusi tersebut melikuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK.

Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron menyatakan, kewenangan LPS sudah sesuai dengan Undang-Undang LPS yaitu menjamin simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

"Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat tiga T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Pemilik Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat, Siapa?

Nasional
1 bulan lalu

Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Jadi Aktor Utama Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Modus Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ngaku Jadi Satgas Perampasan Aset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal