"Kita pernah alami kasus seperti ini, seperti kejadian Malinda Dee. Jangankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank secara keseluruhan, bahkan terhadap Citibank pun tidak terlalu banyak terpengaruh," ucapnya.
Menurut dia, kasus ini juga sudah masuk ranah pidana dan kepolisian yang menangani, sehingga regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu turun tangan. Begitu pun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Piter menegaskan, kasus ini bukan masuk ke dalam wewenangnya karena tugas institusi tersebut melikuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK.
Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron menyatakan, kewenangan LPS sudah sesuai dengan Undang-Undang LPS yaitu menjamin simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
"Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat tiga T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet," tuturnya.