Kuartal I-2018, Penerimaan Negara dari Bea dan Cukai Rp18,9 Triliun

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

JAKARTA, iNews.id – Penerimaan negara dari bea dan cukai dari awal tahun hingga 3 April 2018, tercatat sebesar Rp18,9 triliun atau terjadi peningkatan sebesar 17,6 persen. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan bea dan cukai tercatat hanya menerima laba pemasukkan sebesar Rp16,1 triliun.

"Maret ini ya, sekarang kan April kuartal I-2018 kinerjanya positif," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Heru memaparkan, penerimaan tersebut terdiri atas bea masuk sebesar Rp8,8 triliun atau tumbuh sebesar 12,9 persen dan bea keluar sebesar Rp1,4 triliun atau tumbuh 74,6 persen. Sementara, penerimaan dari cukai sebesar Rp8,6 triliun atau tumbuh 15,9 persen.

Bila dibandingkan tahun 2017, penerimaan bea masuk sebesar Rp7,8 triliun, lalu bea keluar sebesar Rp800 miliar, dan penerimaan cukai sebesar Rp7,4 triliun.

Peningkatan penerimaan bea dan cukai ini ditopang oleh reformasi khususnya melalui penertiban impor berisiko tinggi yang menunjukkan dampak positif, serta peningkatan dalam bentuk tax base.

"Kami berterima kasih kepada impor yang tadi ilegal jadi legal itu menengaruhi tax base. Itu kenapa penerimaan tax base lebih baik daripada penerimaan awal 2017," ucapnya.

"Ini bisa ditunjukkan salah satunya dengan stabilnya dan besarnya bea masuk. Kita tahu terjadi peningkatan devisa impor, tapi itu di keluarkan mulai tertibnya atau transparansi nilai-nilai yang disampaikan importir," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menkeu Purbaya: Bea Cukai Sekarang Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok Lagi

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Resmikan Alat Pemindai Peti Kemas Berbasis AI, Persempit Praktik Penyimpangan

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Sidak Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Pastikan Prosedur Pemeriksaan Sesuai Ketentuan

Bisnis
3 bulan lalu

Menkeu Purbaya Larang Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce Mulai 1 Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal