LBH Jakarta Kritisi OJK Tak Atur Bunga Pinjaman Online

Isna Rifka Sri Rahayu
OJK diminta tak membebaskan pinjaman online mengatur bunga kredit. (Foto: Shutterstock)

Keterkaitan asosiasi dalam menentukan regulasi pinjaman online diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. Oleh karenanya, menurut dia, beleid ini sudah tidak relevan untuk menjadi acuan.

"POJK Nomor 77 hari ini sudah tidak lagi relevan untuk digunakan. Kenapa? Karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Namun, lebih parah lagi, kontraproduktif dengn UU OJK sendiri," tuturnya.

OJK memastikan besaran suku bunga pinjaman online hanya bisa ditentukan sesuai mekanisme pasar. Dengan demikian, asosiasi juga bisa ikut menentukan.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, industri pinjaman online tengah berkembang dengan pesat. Oleh karenanya, suku bunga pinjaman tergantung pelaku usaha yang mengerti supply dan demand bisnis.

"Di mana-mana, kalau organisasi mau fleksibel, self regulatory function harus dikedepankan," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Selama ini, suku bunga pinjaman online diatur maksimal dendanya 90 hari dan tidak boleh melebihi pinjaman pokok dan besaran bunga maksimal 0,8 persen per hari. Ketentuan ini diatur oleh asosiasi dan wajib dipatuhi oleh para anggotanya yang juga telah terdaftar di OJK.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
8 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
9 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
11 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal