LBH Jakarta Kritisi OJK Tak Atur Bunga Pinjaman Online

Isna Rifka Sri Rahayu
OJK diminta tak membebaskan pinjaman online mengatur bunga kredit. (Foto: Shutterstock)

Keterkaitan asosiasi dalam menentukan regulasi pinjaman online diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. Oleh karenanya, menurut dia, beleid ini sudah tidak relevan untuk menjadi acuan.

"POJK Nomor 77 hari ini sudah tidak lagi relevan untuk digunakan. Kenapa? Karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Namun, lebih parah lagi, kontraproduktif dengn UU OJK sendiri," tuturnya.

OJK memastikan besaran suku bunga pinjaman online hanya bisa ditentukan sesuai mekanisme pasar. Dengan demikian, asosiasi juga bisa ikut menentukan.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, industri pinjaman online tengah berkembang dengan pesat. Oleh karenanya, suku bunga pinjaman tergantung pelaku usaha yang mengerti supply dan demand bisnis.

"Di mana-mana, kalau organisasi mau fleksibel, self regulatory function harus dikedepankan," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Selama ini, suku bunga pinjaman online diatur maksimal dendanya 90 hari dan tidak boleh melebihi pinjaman pokok dan besaran bunga maksimal 0,8 persen per hari. Ketentuan ini diatur oleh asosiasi dan wajib dipatuhi oleh para anggotanya yang juga telah terdaftar di OJK.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Keuangan
7 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
20 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
28 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Nasional
30 hari lalu

Menkeu Purbaya Minta BEI dan OJK Tertibkan Saham Gorengan Sebelum Diberi Insentif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal