OJK Cabut Pembekuan Kresna Life

Aditya Pratama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Sanksi tersebut sebelumnya diberikan selama tiga bulan.

"Otoritas Jasa Keuangan telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat nomor S458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, Senin (16/11/2020).

Dia mengatakan, pencabutan karena Kresna Life dinilai telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan menjalankan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019. Dengan pencabutan tersebut, Kresna Life dapat melakukan kembali kegiatan usahanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
1 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
1 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal