OJK Cabut Pembekuan Kresna Life

Aditya Pratama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). (Foto: Ist)

Pembatasan kegiatan Kresna Life sebelumnya diberikan lewat surat nomor S-342/NB.2/2020 per 3 Agustus. Perusahaan asuransi jiwa tersebut dinilai melanggar ketentuan dan mengabaikan rekomendasi OJK, khususnya untuk produk Kresna Link Investa (K-LITA).

OJK meminta Kresna Life untuk menghentikan K-LITA pada Februari 2020 untuk mencegah risiko kegagalan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo. Produk unitlink itu dinilai tak transparan soal imbal hasil investasi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
11 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
12 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
18 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal