Pembatasan kegiatan Kresna Life sebelumnya diberikan lewat surat nomor S-342/NB.2/2020 per 3 Agustus. Perusahaan asuransi jiwa tersebut dinilai melanggar ketentuan dan mengabaikan rekomendasi OJK, khususnya untuk produk Kresna Link Investa (K-LITA).
OJK meminta Kresna Life untuk menghentikan K-LITA pada Februari 2020 untuk mencegah risiko kegagalan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo. Produk unitlink itu dinilai tak transparan soal imbal hasil investasi.