OJK Cabut Pembekuan Kresna Life

Aditya Pratama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). (Foto: Ist)

Pembatasan kegiatan Kresna Life sebelumnya diberikan lewat surat nomor S-342/NB.2/2020 per 3 Agustus. Perusahaan asuransi jiwa tersebut dinilai melanggar ketentuan dan mengabaikan rekomendasi OJK, khususnya untuk produk Kresna Link Investa (K-LITA).

OJK meminta Kresna Life untuk menghentikan K-LITA pada Februari 2020 untuk mencegah risiko kegagalan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo. Produk unitlink itu dinilai tak transparan soal imbal hasil investasi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
2 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
1 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal