OJK Cabut Pembekuan Kresna Life

Aditya Pratama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Sanksi tersebut sebelumnya diberikan selama tiga bulan.

"Otoritas Jasa Keuangan telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat nomor S458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, Senin (16/11/2020).

Dia mengatakan, pencabutan karena Kresna Life dinilai telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan menjalankan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019. Dengan pencabutan tersebut, Kresna Life dapat melakukan kembali kegiatan usahanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp18.027 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

7 hari lalu

Waspadai Fenomena Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Minta Pinjol Cek Kemampuan Bayar Pengguna

11 hari lalu

OJK Sudah Prediksi IHSG Anjlok ke 5.000 saat Reformasi Pasar Modal, Begini Antisipasinya

12 hari lalu

OJK Buka Suara soal Rencana Satu Bank Konvensional Jadi Bank Syariah pada 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal