OJK Jatuhkan Sanksi ke 12 Pinjol per November 2023, Ini Alasannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman. (Foto: dok iNews)

Hingga November 2023, terdapat 7 perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. 

Agusman menyampaikan, perusahaan yang bersangkutan telah menyampaikan rencana tindak atau action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.  

“OJK terus memonitor progress realisasi rencana tindak yang telah mendapatkan persetujuan, baik berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali, maupun dari new strategic investor, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan,” ujar Agusman.

Untuk penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, kata Agusman, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin.

Perihal kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Angka ini tumbuh 17,66 persen secara tahunan. Adapun, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,89 persen. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
5 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
7 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
10 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal