OJK Sebut Equity Crowdfunding Himpun Dana Rp185 Miliar

Antara
Uang. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Dia menambahkan, equity crowdfunding berbeda dengan fintech pendanaan (P2P lending). Pasalnya, investor bertindak sebagai pemodal yang keuntungannya berasal dari penjualan saham dan dividen. Sementara dalam P2P biasanya berasal dari bunga yang bersifat tetap.

Sejauh ini, baru ada empat fintech yang memperoleh izin menyelenggarakan equity crowdfunding yaitu Santara, Bizhare, Crowddana, dan Landx. Sebanyak 16 fintech lain tengah dalam proses perizinan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Bisnis
13 jam lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
1 hari lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
1 hari lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal